Setelah keluarnya putusan MK, KPU langsung menggelar pleno untuk menentukan waktu penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019. Terkait hal ini, KPU langsung menggelar rapat pleno.
KPU optimistis MK akan menolak gugatan Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2019. KPU akan langsung rapat pleno penentuan tanggal penetapan pasangan terpilih.
Komisi Pemilihan Umum akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih setelah keluar putusan sidang sengketa Pilpres di MK.