MA mengeluarkan peraturan tentang pengadaan hakim untuk mengisi kekurangan seperti yang dikeluhkan selama ini. Ada sejumlah problem yang perlu dicermati.
Rahudman terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis bebas di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 185 miliar lebih itu.