Ini dianggap lebih efektif dan memastikan data lebih valid. Pansus RUU Organisasi Kemasyarakatan DPR RI dan Pemerintah (Kemenkum dan HAM, Kemdagri, Polri, dan Kejaksaan Agung) sependapat bahwa pendaftaran organisasi kemasyarakatan (ormas) lewat satu pintu. Ini dianggap lebih efektif dan memastikan data lebih valid."Meskipun nanti organisasi itu kan basisnya berbeda, corcern-nya dan fokusnya berbeda tapi tak masalah penftarannya lewat satu pintu. Tetapi pembagian dan wilayah kerjanya dan wilayah koordinasinya diserahkan ke masing-masing institusi. Jadi misalkan organisasi berbasis agama terdaftarnya di Depdagri tapi selanjutnya untuk programnya di Depag, misalnya," kata Ketua Pansus RUU Ormas Malik Haramain kepada Jurnalparlemen.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).Kesepahaman lain antara Pansus dan Pemerintah, kata Malik, adalah dalam soal sanksi. Undang-undang ini nantinya di samping memberikan kebebasan, juga harus ada klausul yang mengatur tentang larangan dan kemungkinan sanksi. "Ini penting karena ormas atau tidak semua LSM itu on the track. Ada beberapa ormas atau LSM yang menurut kami keluar dari dasar atau tujuan utamanya," ujar politisi PKB ini.Mengenai seperti apa sanksi diberikan, menurut Malik, pertama adalah tindakan preventif dan persuasif terlebih dahulu. Sanksi berupa tindakan represif itu tindakan terakhir. "Kejaksaan Agung clear, Polri clear, Kemdagri clear. Tindakan berupa represif baru bisa dilakukan setelah ormas atau LSM itu sudah keterlaluan atau sudah tidak bisa diperbaiki," kata anggota DPR Dapil Jawa Timur II ini.
Kamis, 01 Des 2011 19:38 WIB