detikNews
Rencananya Hakim Agung Bisa Dipenjara 10 Tahun karena 4 Poin Ini
RUU MA telah selesai dibahas Komisi III DPR dan kini di meja Badan Legislasi. Dalam RUU yang berisi 103 pasal ini, para hakim agung siap-siap masuk penjara apabila melakukan 4 poin. Apa itu?
Rabu, 19 Sep 2012 21:10 WIB







































