"Kami juga cek voice note yang ada, kalau di publik ada voice note yang beredar, kami cek lebih detail, lebih banyak, lebih komprehensif," kata Choirul Anam.
Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senpi ke terduga teroris.
Dua oknum polisi di Maluku ditangkap atas dugaan menjual senpi dan amunisi ke KKB Papua. Kedua oknum polisi tersebut terancam sanksi pidana hingga etik.