MK menolak gugatan paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir-Taufadi. Kholilurrahman-Sukriyanto resmi memenangkan Pilbup Pamekasan. Pelantikan segera dilakukan.
Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengusulkan Pilpres-Pileg dan Pilkada tidak digelar di tahun yang sama.