"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya."
Hari libur cuti bersama Lebaran sudah dipindah ke akhir tahun karena wabah Corona. Kini, muncul opsi untuk menggesernya lagi, menempel di libur Idul Adha.