Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di Palestina ilegal. ICJ juga mewajibkan Israel mengganti rugi penuh atas kerusakan di Palestina.
Sambutan baik diberikan oleh Otoritas Palestina terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal.