Jepang akan larang WNA masuk negaranya mulai Senin (28/12) setelah ditemukan kasus varian baru COVID-19 Inggris. Aturan ini berlaku sampai akhir Januari 2021.
Jepang menyetujui RUU yang memperkuat pembatasan COVID-19, dengan warga yang positif Corona namun menolak dirawat di RS bisa dihukum hingga 1 tahun penjara.
Di tengah pandemi virus Corona, Jepang memasukkan Hawaii sebagai destinasi aman bagi warganya. Selain itu, ada 11 negara lain yang aman untuk turis Jepang.