detikNews
Penjarakan Baiq Nuril, MA Minta Masyarakat Hati-hati Pakai Gadget
MA menjatuhkan 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril disertai denda Rp 500 juta. MA menilai Baiq Nuril salah karena merekam percakapan secara ilegal.
Jumat, 14 Des 2018 16:59 WIB







































