Jaksa KPK juga menuntut eks ketum PPP Romahurmuziy membayar Rp 46,4 juta sebagai pengganti uang yang diyakini diterima Rommy dalam jual beli jabatan di Kemenag.
Romahurmuziy alias Rommy menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, Rommy selipkan puisi untuk istri dan anaknya.
Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan bui. Rommy terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Romahurmuziy menghadapi sidang putusan kasus suap jual beli jabatan Kemenag hari ini. Sidang mantan Ketum PPP itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.