detikNews
Di Monas, Priyo Budi Deklarasikan Hak 'Kepo'
Indonesia telah menjadi negara yang menjamin keterbukaan informasi bagi publik. Hak masyarakat untuk mengetahui informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 amandemen keempat.
Sabtu, 28 Sep 2013 11:59 WIB







































