Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 29 perusahaan asuransi dan reasuransi belum memenuhi kewajiban minimum modal tahap pertama yang ditetapkan untuk 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi third party liability (TPL) mulai 2025. Ini kata Hyundai.