Kemlu memulangkan seorang WNI dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. AP dapat pulang usai dapat amnesty Myanmar.
Kemlu saat ini terus berupaya mengevakuasi WNI yang berada di Suriah. Termasuk, Kemlu masih mencari data WNI yang kemungkinan bergabung dengan kelompok HTS.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut pemerintah berupaya memulangkan WNI korban scam di Kamboja. Sebagian WNI menolak dipulangkan karena ingin tetap bekerja.