Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan tahapan pembahasan RKUHAP. Rapat timus dan timsin digelar untuk merapikan naskah sebelum pengambilan keputusan.
Pemerintah menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku 2026. Pasal ini membatasi lembaga yang dilindungi dan bersifat delik aduan.
Komisi III DPR bersama pemerintah revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).