Korlantas Polri tengah menghitung kWh untuk kendaraan listrik dalam menentukan penerapan SIM. Kendaraan listrik kecepatan di atas 35 km per jam harus punya SIM.
Korlantas tengah membuat buku ujian SIM untuk memberi pengetahuan masyarakat sebelum mengikuti ujian. Buku ini akan disebar ke sekolah-sekolah hingga stasiun.
Korlantas telah menyetop perpanjangan pelat nomor khusus ataupun rahasia. Korlantas menyebut sipil tidak boleh lagi menggunakan pelat khusus, seperti RF.