Fahri Hamzah mengatakan niatnya uang ganti rugi Rp 30 M dari gugatan PKS disumbangkan ke fakir miskin dan anak yatim. Namun, niat itu pupus. Bagaimana kisahnya?
MA memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh, M, dengan hukuman 200 bulan penjara. M dijebloskan ke penjara setelah sempat divonis bebas Mahkamah Syar'iyah Jantho.