detikNews
Korupsi PLTS Kemenakertrans, Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara
Kasubag Tata Usaha Direktorat PSPK Kemenakertrans, Timas Ginting, divonis bersalah oleh majelis pengadilan tipikor. Timas divonis hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Senin, 27 Feb 2012 11:01 WIB







































