UN Tetap Akan Dilaksanakan Hingga Ada Keputusan Hukum Tetap
Pemerintah sebagai pihak tergugat dalam kasus gugatan pelaksanaan UN tidak akan melawan pada keputusan hukum sepanjang keputusan tersebut sudah final. Sepanjang belum final, pemerintah akan tetap menggunakan hak hukumnya.
Sabtu, 28 Nov 2009 18:08 WIB







































