Himpitan ekonomi menjadi dalih seorang residivis kasus pencurian kembali berulah. Kali ini ia nekat menjadi kurir sabu dengan upah Rp 25 ribu per gram.
Personel Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang menyita 38 kg sabu serta enam bungkus ekstasi di Seruway. Pembawa narkoba tersebut kabur ketika melihat polisi.