Kejadian king kobra yang dipelihara dan justru membunuh pemiliknya menjadi pelajaran berharga. Aktivis satwa liar menegaskan tak ada ular yang bisa dipelihara.
Langkah yang ditempuh di PTUN bukanlah langkah gugatan, tetapi mengajukan permohonan dan diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.