detikNews
Makan di Warteg Langsung Kena Pajak
Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak restoran kepada pengusaha warteg. Pungutan sebesar 10 persen dari total pembayaran usai pelanggan menikmati hidangan di warteg.
Kamis, 02 Des 2010 06:00 WIB







































