Ida Fauziyah mengatakan penguatan kebijakan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan kebijakan.
Pejabat Fungsional Pengantar Kerja berperan menjembatani antara pemberi dan pencari kerja. Peran tersebut dinilai penting dalam menyukseskan program Kemnaker.
Kemnaker menerima audiensi Komisi E DPRD Jawa Tengah yang berkonsultasi tentang Rencana Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah.