Pasangan ini rencananya menggelar resepsi pernikahan pada 5 April 2020. Akad tetap digelar, tapi resepsinya ditunda sampai batas waktu yang tak ditentukan.
PAN setuju resepsi pernikahan bisa digelar kembali dengan syarat maksimal 25 persen kapasitas. Menurutnya, kebijakan itu bisa membangkitkan ekonomi di Jakarta.
Pengusaha gedung mengajukan izin ke DKI untuk menggelar resepsi pernikahan saat PSBB transisi. Pemprov mengatakan ada 13 pengusaha yang sudah mengajukan izin.