Hotel Aston di Jakarta Selatan melanggar aturan PSBB di DKI Jakarta. Aston masih membuka restoran atau tempat makan sehingga didenda senilai Rp 25 Juta.
"Kalau seandainya manusianya meninggal, sumber untuk melakukan kegiatan ekonomi dari mana? Inilah kerugian yang bisa terjadi kalau terjadi gelombang kedua."
Patroli dilakukan agar di kawasan tersebut tidak kembali ramai. "Berkaitan hal tersebut, mulai hari ini kami akan meletakkan anggota di situ," kata Gatra.
Video yang memperlihatkan kerumunan warga di Pasar Jiung saat PSBB beredar di media sosial. Satpol PP Jakpol akan menindak mereka yang melanggar aturan.
Pemprov DKI jelaskan soal laporan kematian yang lebih rendah dari data layanan pemakaman pada Maret-April. Dukcapil menyebut fenomena itu terjadi karena PSBB.