Akan Dikosongkan, Warga Kembali Daftarkan Gugatan
7 Warga Perak yang rumahnya akan dikosongkan TNI AL kembali mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, ke-7 warga ini menggugat presiden, KSAL, Danlantamal V dan Kepala BPN Jatim secara materiil sebesar Rp 700 juta dan in materiil Rp 7 miliar.
Kamis, 14 Jan 2010 16:43 WIB







































