detikNews
Kasus Penipuan Rp 23 M Dihentikan, WN Australia Gugat ke Pengadilan
Lantaran kasus penipuan yang menimpa dirinya dihentikan polisi dan kejaksaan, seorang warga negara Australia Jesudass Sebastian membawa 2 institusi penegak hukum itu ke pengadilan. Sebastian tidak terima bila kasus utang-piutang senilai AUD 2.850.000 dihentikan kepolisian.
Selasa, 10 Mei 2011 14:14 WIB







































