detikNews
MA Pasrah Biaya Perkara Masuk PNBP dalam UU MA
Dalam UU MA yang baru disahkan, biaya perkara wajib dimasukkan dalam PNBP. Artinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhak mengaudit biaya itu. Soal ini MA mengaku pasrah.
Jumat, 19 Des 2008 20:02 WIB







































