MA membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan melanggar UUD 1945 dan HAM. Putusan ini pun dinilai melanggar konstitusi dan batal demi hukum.
Gara-gara takut dipidana, Komaz menggugat UU Pengelolaan Zakat ke MK. Namun pemerintah berkilah bahwa ketentuan pidana itu dibuat demi menciptakan pengelolaan zakat yang profesional.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang tidak perlu turun tangan terkait revisi Undang-Undang KPK.
Empat pendukung Prabowo resmi mengajukan uji materi terhadap UU Pilpres ke MK. Mereka meminta agar MK mengubah ambang batas pengajuan presiden dari 20 persen menjadi 3,5 presen.