Sejumlah dokter dan ilmuwan dieksekusi Jepang dengan tuduhan sabotase setelah lebih dari 1.000 romusha di Klender tewas usai divaksin tetanus pada tahun 1944. Prof. Dr. Achmad Mochtar meminta para peneliti dibebaskan dengan taruhan dirinya dieksekusi pada 3 Juli 1945.
Sedikitnya 10 mahasiswa yang diduga merakit sejumlah senjata api ditangkap aparat dari Polres Makassar Timur. Senpi itu diduga akan digunakan saat tawuran mahasiswa di kampusnya.
Terdakwa kasus pemboman hotel JW Marriott dan Ritz Carton, Muhammad Jibriel divonis 5 tahun penjara. Jibriel terbukti terlibat tragedi kemanusiaan tersebut dengan berperan sebagai pencari dana operasi dan logistik bom.
Muhammad Jibril dijadwalkan menerima vonis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi, (29/6/2010). Ia terjerat pasal terorisme dengan tuntutan 7 tahun penjara gara-gara dituding membantu operasi teror bom Marriot-Ritz Carlton.
Ali Abdullah (59) terdakwa teroris di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton yang dituntut 9 tahun penjara diagendakan membacakan duplik siang ini. Sore harinya, guru sejarah berwarganegara Arab Saudi tersebut akan langsung menerima vonis.
Bernasib sama dengan dua terdakwa lainnya yang diputus dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Zulkarnaen pun divonis lebih berat dari tuntutan.
Dua terdakwa kasus pembunuhan Zulkarnaen, divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 18 tahun bui. Putusan itu pun langsung disambut tepuk tangan dari keluarga korban.