Pemerintah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah pada 3-20 Juli 2021. Selama itu juga, pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat ditertibkan petugas.
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, masih menemukan beberapa wilayah khususnya sektor industri yang masih tinggi mobilitasnya di malam hari.