Ajudan Fathorrasjid Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyelewengan dana P2SEM, Pudjiarto divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini lebih ringan 18 bulan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.
Rabu, 03 Mar 2010 17:42 WIB







































