KPK di era kepimpinan Firli Bahuri belum melakukan OTT lagi usai menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal Januari 2020. Ini penjelasan KPK.
Masinton Pasaribu menunjukkan surat perintah penyelidikan terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sebuah acara TV. KPK mempertanyakan keasliannya.
"Namanya surat izin harus dipublikasi bahwa ini lo surat izinnya, supaya rakyat percaya. Maksudnya rakyat percaya bahwa telah punya surat izin," kata Mudzakir.