Gubernur Anies Baswedan menyampaikan ada kenaikan kasus aktif virus Corona di Jakarta. Kenaikan kasus ini merupakan efek dari libur panjang akhir Oktober 2020.
Habib Rizieq bisa dikenai denda Rp 100 juta jika kembali mengelar acara yang menyebabkan kerumunan. FPI mengatakan Habib Rizieq akan menghormati keputusan itu
"Berdasarkan logika awam, mengumpulkan ribuan orang sehingga jadi kerumunan di masa pandemi ini risikonya besar. Keselamatan umat pun terancam," kata Handoyo.
Rapid test dinilai tidak perlu dilakukan lagi karena hasilnya tidak akurat mendeteksi Corona. Namun pemerintah menegaskan rapid test tetap penting dilakukan.