detikFinance
Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Sampai 29 Mei
Kebijakan itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 Tahun 2020.
Selasa, 12 Mei 2020 18:45 WIB