detikTravel
Ganggu Pramugari, Penumpang First Class Dibui 4 Bulan
Seorang penumpang pesawat divonis 4 bulan penjara karena mengganggu awak pesawat. Ia telah melakukan perbuatan mengintimidasi awak kabin.
Minggu, 18 Sep 2022 18:25 WIB