detikNews
Terpidana Narkoba Mal Taman Anggrek Tetap Divonis Mati
PT DKI Jakarta hari ini telah memutus permohonan banding atas Kim dan Christian, terpidana mati kasus narkoba Mal Taman Angrek. Putusan ini menguatkan putusan PN Jakbar yang memvonis dengan hukuman mati.
Senin, 15 Des 2008 17:41 WIB







































