Polres Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi FS, korban kecelakaan kerja agar dapat berkerja lagi setelah kaki kirinya diamputasi akibat terlindas crane.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengusut dugaan TPPU dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Selain itu, polisi menetapkan 1 WNA sebagai DPO.