Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejati Sumut melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Jaksa menjemput Alvin Lim yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI terkait pemalsuan surat. Alvin Lim dibawa ke Rutan Salemba.