Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko Pelaksanaan THR 2022. Posko ini juga bisa menerima aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar pastikan, tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 bagi perusahaan yang tergabung dalam Apindo dibayarkan tepat waktu.