detikHealth
Langgar 'Hak Keperawanan' Wanita, Pria Beristri Didenda Rp 60 Juta
Seorang pria yang telah menikah bernama Li di Shanghai, China, diperintahkan oleh pengadilan negara untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta kepada seorang wanita bernama Chen. Denda tersebut dikeluarkan setelah Li terbukti melanggar 'hak keperawanan' Chen. Pelanggaran dilakukan karena Li melakukan hubungan seks dengan Chen setelah mengaku sebagai pria bujangan.
Kamis, 18 Sep 2014 14:05 WIB







































