detikNews
Antara Kasus yang Digunakan Polri untuk Jerat BW dan UU Advokat
Bambang Widjajanto dijerat polisi dengan pasal 424 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan sangkaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu. Polisi menjerat Bambang atas kasus yang terjadi pada 2010, saat Bambang berprofesi sebagai advokat.
Minggu, 25 Jan 2015 10:55 WIB







































