Saling lempar tanggung jawab. Itu lah yang kini terlihat dari reaksi pemerintah atas pencekalan perusahaan batubara. Departemen ESDM mengaku tidak menyerahkan data pencekalan seperti disebutkan Depkeu.
Para direksi dan komisaris perusahaan batubara ramai-ramai memrotes pencekalan akibat piutang royalti. Bagaimana kronologi utang piutang royalti itu? Berikut penjelasan versi Depkeu.
Selain mencekal 4 perusahaan batubara, pemerintah ternyata juga pernah mencekal perusahaan batubara lainnya yakni PT Kideco Jaya Agung dan PT Kendilo Coal Indonesia.
Pemerintah dan pengusaha batubara saling tuding soal pembayaran royalti dan restitusi pajak. Pemerintah menilai pengusaha tidak berhak menunda pembayaran royalti dan meminta restitusi pajak.
BEI akan meminta penjelasan PT Bumi Resources Tbk dan PT Adaro Energy Tbk terkait masalah pencantuman piutang pada negara dalam laporan keuangan dua emiten tersebut.
Ribut-ribut pencekalan petinggi perusahaan batubara dipicu oleh utang-piutang dengan negara. Para pengusaha batubara memang sengaja tidak membayarkan royalti bagian batubara kepada pemerintah sejak 2004.
Perusahaan batubara terus menjadi buah bibir, setelah ada perusahaan batubara yang masih minim pembayaran pajaknya kini 14 pimpinan perusahaan batubara dicekal. Namun DPR belum mau memanggil pihak yang terkait.
Jeffrey Mulyono, salah satu pengusaha batubara yang dicekal imigrasi menyatakan pencekalan terhadap dirinya salah alamat. Jeffrey menegaskan dirinya sudah mundur dari Berau Coal sejak 2006.