detikFinance
Kalah dari FREN, Lehman Brothers Harus Ganti Rugi US$ 4,25 Juta
Perusahaan investasi Lehman Brothers harus membayar ganti rugi US$ 4,25 juta kepada PT Mobile 8 Telecom Tbk (FREN). Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan FREN ke Lehman Brothers.
Rabu, 03 Nov 2010 17:24 WIB







































