Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari gugatan perdata terhadap anggota mereka. Dewas BPJS Ketenagakerjaan menghormati proses hukum atas gugatan tersebut.
"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta dan immaterialnya Rp 1 triliun," kata Heribertus.
Sebanyak 6 perusahaan di Jawa Tengah kedapatan tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Enam perusahaan tersebut bakal dikenakan sanksi.