Mabes Polri melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ini dilakukan untuk mengakomodir keinginan banyak pihak.
Komisi III DPR telah sepakat tidak akan menghadiri gelar perkara terbuka kasus pidato kontroversial Ahok. Apa dampak ketidakhadiran pihak eksternal itu?
Ombudsman RI juga diundang oleh Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Akankah hadir?
Mabes Polri hari ini akan melakukan gelar perkara terkait kasus pidato kontroversial Gubernur non aktif Basuki T Purnama. Gelar perkara itu dilaksanakan terbuka