detikNews
Agung: Perpu KPK Tak Hapus Peran Pengawasan DPR
Penerbitan perpu pelaksana tugas pimpinan sementara KPK oleh Presiden SBY sama sekali tidak menghalangi Komisi III DPR melakukan fungsi pengawasan. Payung hukum bersifat sementara itu justru bertujuan untuk memperkuat KPK.
Minggu, 20 Sep 2009 17:08 WIB







































