detikNews
Berstatus Tersangka, Bibit-Chandra Tidak Ditahan Kejaksaan
Sebagai konsekuensi keputusan pengajuan PK, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menyandang status hukum sebagai tersangka. Tetapi dua pimpinan KPK itu tidak akan ditahan Kejaksaan Agung.
Kamis, 10 Jun 2010 18:29 WIB







































