detikNews
Pendeta yang Cabuli Jemaatnya di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara
Hanny Layantara, terdakwa pendeta mencabuli jemaat du Surabaya divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan karena semua unsur dakwaan terdakwa terbukti.
Senin, 21 Sep 2020 15:37 WIB







































