detikNews
Proses PHK Harus Lewat PPHI
Ketua SPM Papandayan Asep Ruhiyat menyatakan, seharusnya proses PHK di Papandayan dilakukan melalui Pengadilan PPHI. Seperti yang tercantum dalam pasal 155 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sabtu, 16 Jan 2010 10:30 WIB







































